PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 7
BAB 2 — PARA PIHAK
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
