PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 6
BAB 2 — PARA PIHAK
Termohon dalam sengketa proses Pemilihan terdiri atas: a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk sengketa Pemilihan antarpeserta; dan b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilihan.
