Pasal 5
BAB 2 — PARA PIHAK
(1) Pemohon dalam sengketa proses Pemilihan terdiri atas: a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau kuasanya; b. bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon. (4) Permohonan sengketa proses pemilihan terhadap satu obyek sengketa yang telah diajukan oleh bakal pasangan calon atau oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang sama tidak dapat diajukan kembali oleh bakal pasangan calon atau oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang sama.
