PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 49
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilihan dibawahnya. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
