PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 50
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan wajib berkonsultasi kepada Pengawas Pemilihan diatasnya. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan putusan atas penyelesaian sengketa Pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
