PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 48
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilihan diatasnya. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
