PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 42
BAB 3 — ACARA CEPAT
(1) Putusan Pengawas Pemilihan mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan dibacakan secara terbuka dihadapan para pihak yang bersengketa. (2) Putusan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
(3) Salinan putusan disampaikan oleh Pengawas Pemilihan kepada para pihak yang bersengketa dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan/atau PPS. (4) Pengawas Pemilihan mengumumkan putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota.
