PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 43
BAB 4 — GUGURNYA SENGKETA
(1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dinyatakan gugur apabila: a. pihak yang bersengketa meninggal dunia; b. pemohon atau kuasanya tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses musyawarah pertama; c. termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilihan; atau d. pemohon mencabut permohonannya. (2) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota membuat putusan mengenai gugurnya permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sekretariat penyelesaian sengketa memberitahukan kepada para pihak mengenai putusan gugurnya permohonan sengketa Pemilihan (4) Pengawas Pemilihan mengumumkan pada papan pengumuman di sekretariat Pengawas Pemilihan.
