PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 41
BAB 3 — ACARA CEPAT
(1) Dalam hal sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak mencapai kesepakatan, Pengawas Pemilihan membuat putusan. (2) Putusan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan bukti dan fakta musyawarah setelah berkonsultasi dengan Panwas Kabupaten/Kota.
