Pasal 40
BAB 3 — ACARA CEPAT
(1) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui musyawarah cepat yang dipimpin oleh Pengawas Pemilihan melalui: a. memeriksa identitas para pihak yang bersengketa; b. memeriksa permasalahan yang disengketakan; c. menanyakan keinginan dari para pihak yang bersengketa; d. meminta keterangan dari saksi; e. memeriksa bukti; dan f. menawarkan kesepakatan kepada para pihak yang bersengketa. (2) Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan, Pengawas Pemilihan menuangkan kesepakatan dalam berita acara kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa antarpeserta untuk ditetapkan dalam putusan Panwas Kabupaten/Kota. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelesaian sengketa melalui acara cepat dilakukan dan diputuskan pada hari yang sama dan di tempat kejadian.
