PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 39
BAB 3 — ACARA CEPAT
(1) Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dapat: a. diajukan oleh peserta pemilihan; atau b. berdasarkan pertimbangan Pengawas Pemilihan terhadap peristiwa di tempat kejadian. (2) Pengajuan permohonan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilihan secara lisan atau tertulis.
