PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 36
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyarawah yang ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah. (2) Kesepakatan yang diambil oleh pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Berita acara kesepakatan musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam putusan Bawaslu Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan melampirkan berita acara kesepakatan musyawarah.
