Pasal 37
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Dalam hal musyawarah sengketa proses Pemilihan tidak mencapai kesepakatan, pimpinan musyawarah
menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara musyawarah. (2) Sengketa proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN sengketa proses Pemilihan dengan mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah. (3) Putusan pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam: a. putusan Bawaslu Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. putusan Panwas Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilihan;
