PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 34
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pihak terkait, ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok permohonan atau tanggapan sesuai dengan
keahlian, kesaksian, dan/atau kewenangan terhadap permohonan pemohon. (2) Sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dihadapan pimpinan musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah. (3) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandu oleh pimpinan musyawarah.
