PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 33
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan jawaban pihak terkait kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota pada musyawarah berikutnya setelah menerima undangan musyawarah. (2) Jawaban pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pihak terkait meliputi nama, alamat, nomor telepon/handphone, alamat surat elektronik dan/atau faksimile; b. identitas kuasa hukum, jika didampingi kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa khusus; c. uraian yang jelas mengenai:
- kedudukan hukum pihak terkait yang memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- tenggang waktu mengajukan jawaban pihak terkait;
- uraian jawaban atas pokok permohonan pemohon; dan
- hal yang diminta untuk diputuskan; d. potensi kerugian langsung atas objek yang disengketakan; dan e. dokumen Pendukung. (3) Jawaban pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak terkait atau kuasanya disertai alat bukti dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan serta dalam bentuk softcopy dengan format word dan disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data.
