PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 32
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Dalam hal permohonan sebagai pihak terkait telah diregister, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengundang pihak terkait melalui undangan musyawarah dengan melampirkan: a. permohonan pemohon; dan b. jadwal musyawarah. (2) Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak terkait secara patut.
