Pasal 29
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didengar keterangannya dalam pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan. (2) Lembaga pemberi keterangan dapat memberikan keterangannya dengan tertulis untuk menerangkan serta menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan. (3) Pemberian keterangan yang dilakukan secara tertulis dapat disertai dengan tanda tangan lembaga pemberi keterangan yang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberi keterangan yang mewakili lembaga dalam memberikan keterangan pada penyelesaian sengketa Pemilihan wajib menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaga. (5) Keterangan tertulis yang disampaikan oleh lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan pada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota harus ditandatangani oleh pimpinan lembaga pemberi keterangan.
