PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 28
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pimpinan musyawarah dapat menghadirkan ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan berdasarkan usulan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait atau
berdasarkan kebutuhan musyawarah untuk dimintai keterangan. (2) Dalam hal dibutuhkan musyawarah lanjutan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menjadwalkan dan sekaligus mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan.
