Pasal 27
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan calon Pemilihan; dan b. dokumen tertulis lainnya; (2) Alat bukti berupa keterangan para pihak pemohon dan termohon disampaikan dalam musyawarah penyelesaian sengketa. (3) Alat bukti berupa keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c berupa: a. keterangan dari saksi yang di tugaskan secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait; b. keterangan dari saksi yang berasal dari pemantau Pemilihan yang terakreditasi; dan c. saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
- berakal sehat;
- tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari pemohon dan termohon;
- berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang untuk kesaksian suatu peristiwa;
- menerangkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri;
- diketahui sebab ia mengetahui peristiwa; dan
- bukan merupakan pendapat atau kesimpulan sendiri. (4) Alat bukti berupa keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d sesuai dengan
bidang keahliannya yang oleh pemohon dan termohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa. (5) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, yaitu: a. informasi elektronik berupa satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; b. dokumen elektronik berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan c. hasil cetaknya berupa hasil cetakan informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. (6) Alat bukti berupa petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan hasil analisis pimpinan musyawarah terhadap 2 (dua) atau lebih alat bukti yang memiliki persesuaian atau sama lain atas objek sengketa penyelesaian sengketa.
