PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 26
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Setelah termohon menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pimpinan musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. keterangan pemohon dan termohon; c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli; e. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau f. petunjuk.
