Pasal 25
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Jawaban termohon diajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota setelah permohonan pemohon dibacakan. (2) Jawaban termohon sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA
sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan yang ditandatangani oleh Termohon atau kuasa hukumnya dan dalam bentuk softcopy dengan format word yang disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data. (3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap termohon yaitu nama, alamat Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nomor telepon kantor/handphone, nomor faksimile, dan/atau alamat e-mail; b. tenggang waktu mengajukan Jawaban termohon; c. kedudukan pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; d. jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon; dan e. hal yang diminta untuk diputuskan; (4) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi bukti berupa surat atau tulisan, termohon atau kuasa hukumnya menyampaikan alat bukti dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon dan
dalam bentuk softcopy, pimpinan musyawarah menggunakan jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
