PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 24
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pemohon menyampaikan materi permohonan sengketa pada saat musyawarah pertama. (2) Pimpinan musyawarah memeriksa substansi materi permohonan sengketa dengan memberikan catatan dan perbaikan terhadap materi permohonan. (3) Dalam hal materi permohonan yang disampaikan pada saat musyawarah pertama terdapat catatan dan perbaikan, pemohon memperbaiki materi permohonan. (4) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemohon atau kuasa hukumya pada musyawarah berikutnya. (5) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal.
