PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 23
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan memiliki izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG advokat. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditunjukkan dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota pada saat musyawarah.
