Pasal 30
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama pada musyawarah kedua. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat: a. identitas pihak terkait yang terdiri atas nama pihak terkait, alamat pihak terkait, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor; b. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa; c. kedudukan hukum pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan; d. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; dan e. uraian alasan sebagai pihak terkait berupa fakta yang disengketakan; (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pihak terkait atau kuasanya disertai alat bukti yang dibubuhi materai.
