Pasal 20
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Pimpinan musyawarah dibantu oleh panitia musyawarah. (2) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 4 (empat) orang aparatur sipil negara di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris; b. 1 (satu) orang asisten pimpinan musyawarah; c. 1 (satu) orang notulen, dan d. 1 (satu) orang perisalah; (3) Sekretaris panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota berstatus aparatur sipil negara yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dokumentasi, dan penunjang pelaksanaan musyawarah. (4) Asisten pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk membantu pimpinan musyawarah dalam memimpin jalannya musyawarah dan menyusun rancangan putusan. (5) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok pembahasan pada saat jalannya musyawarah.
(6) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan: a. pendokumentasian atau pencatatan jalannya seluruh tahapan musyawarah berupa permohonan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, keterangan saksi, keterangan ahli, dan lembaga pemeberi keterangan serta fakta musyawarah; b. pendokumentasian atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menggunakan alat bantu elektronik atau aplikasi penunjang; (7) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
