PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 19
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi pimpinan musyawarah.
