PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 18
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Jangka waktu penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. (2) Diterimanya permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketika permohonan sengketa telah diregister oleh petugas penerima permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
