PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 17
BAB 3 — MUSYAWARAH
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
