PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota menentukan jadwal musyawarah terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang telah diregister. (2) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemanggilan kepada Pemohon dan Termohon yang memuat: a. permohonan sengketa sudah diregister; b. undangan menghadiri musyawarah; dan c. jadwal musyawarah. (3) Undangan musyawarah disampaikan kepada pemohon dan termohon secara patut.
