PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 21
BAB 3 — MUSYAWARAH
(1) Musyawarah wajib dihadiri pemohon dan termohon. (2) Dalam hal pemohon tidak hadir pada musyawarah pertama, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/kota melakukan pemanggilan kembali. (3) Dalam hal pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut- turut pada musyawarah pertama setelah dipanggil secara patut dan layak, permohonan pemohon dinyatakan gugur. (4) Dalam hal termohon sudah diundang dan tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut, musyawarah dianggap tidak mencapai mufakat.
