Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengisi formulir registrasi di situs resmi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Setelah melakukan registrasi, pemohon memperoleh username dan kode akses berupa password sebagai bukti pendaftaran. (3) Kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pemohon untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen permohonan. (4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan. (5) Apabila dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, petugas memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan. (6) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, pemohon wajib menyampaikan dokumen permohonan 7 (tujuh) rangkap
yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama hari terakhir tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa.
