PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara: a. menyampaikan secara langsung ke loket penerimaan permohonan sengketa di sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; atau b. melalui surat, surat elektronik, atau laman penyelesaian sengketa di situs resmi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan permohonan sengketa proses oleh petugas penerima permohonan.
