Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan. (2) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, pemohon dapat mengajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai obyek sengketa. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat:
a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor; b. identitas Termohon yang terdiri atas nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimile; c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa; d. kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; e. kedudukan hukum Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; g. penyebutan secara lengkap dan jelas obyek sengketa yang memuat kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa dan masalah/obyek yang disengketakan; h. uraian alasan permohonan sengketa berupa fakta yang disengketakan; dan i. hal yang dimohonkan untuk diputus. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan serta dalam bentuk softcopy dengan format word yang disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data. (5) Dalam hal Permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima permohonan. (6) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan secara patut kepada pemohon dalam hal
permohonan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
