Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Petugas penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 memeriksa kelengkapan administrasi permohonan. (2) Petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas pemeriksa permohonan memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan belum lengkap pada hari yang sama dengan penerimaan berkas. (4) Dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permohonan tidak dapat diregister.
