Pasal 47
BAB 7 — SELESAI DAN GUGURNYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
(1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; atau c. Pemohon mencabut permohonannya. (2) Keputusan tentang gugurnya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Gugurnya Sengketa Pemilu sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bawaslu ini. (3) Dalam hal sengketa terkait keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dicabut Permohonannya oleh Pemohon dan dilakukan sebelum pembacaan keputusan hasil pemeriksaan pendahuluan, maka pencabutan tersebut dicantumkan di dalam keputusan hasil pemeriksaan pendahuluan dan dibacakan pada saat pembacaan keputusan hasil pemeriksaan pendahuluan. (4) Keputusan terkait gugurnya penyelesaian sengketa dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum.
