PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 48
BAB 8 — SEKRETARIAT
(1) Dalam proses penyelesaian sengketa terkait verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim penyelesaian sengketa untuk mengkaji, mengumpulkan alat bukti, dan pemberkasan. (2) Tim penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu atau Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
