PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 46
BAB 7 — SELESAI DAN GUGURNYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila:
a. telah tercapai mufakat; atau b. Pengawas Pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
