PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, WEWENANG, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
(1) Penyelesaian sengketa Pemilu dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya laporan atau temuan. (3) Penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan: a. penerimaan laporan atau temuan; b. pengkajian; dan c. musyawarah.
