Pasal 5
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi berbentuk permohonan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerahm dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dikategorikan merupakan laporan sengketa pemilu
