Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, WEWENANG, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panita Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Bawaslu menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagai berikut: a. Sengketa antara partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012; dan b. Sengketa antara calon anggota DPR dan DPD yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012. c. Bawaslu dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi terhadap Sengketa antara calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
