Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, WEWENANG, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
(1) Sengketa Pemilu terdiri atas: a. sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu; dan b. sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), timbul karena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu antar peserta Pemilu; b. keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta Pemilu yang lain; atau
c. Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
