Pasal 36
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota memanggil Pemohon, Termohon dan pihak terkait untuk mengikuti proses pemeriksaan pengambilan Putusan. (2) Proses pemeriksaan pengambilan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. (3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Majelis Pemeriksa dipimpin oleh seorang Ketua Majelis merangkap anggota dan 2 (dua) anggota Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Pemanggilan lanjutan untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup disampaikan oleh Ketua Majelis Pemeriksa pada saat sidang pemeriksaan pengambilan Putusan.
