Pasal 35
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengunjung pemeriksaan pengambilan keputusan dilarang: a. membawa senjata dan/atau benda yang dapat membahayakan
atau mengganggu jalannya pengambilan putusan; b. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu pengambilan putusan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. merusak sarana, prasarana, atau perlengkapan pemeriksaan pengambilan putusan; d. menghina dan/atau merendahkan martabat atau kehormatan mediator, fasilitator, Pihak Lain, petugas, dan/atau anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi, atauPanwaslu Kabupaten/Kota; e. memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam pemeriksaan pengambilan putusan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Majelis Pemeriksa; f. memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi atau ahli selama pemeriksaan pengambilan putusan berlangsung. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali ayat (1) huruf f, berlaku juga bagi Pemohon, Termohon, Saksi, dan Ahli.
