PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 34
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, saksi, ahli, dan pengunjung yang menghadiri pemeriksaan pengambilan keputusan wajib: a. berpakaian sopan dan rapi; b. wajib bersikap tertib tenang, dan sopan; c. hadir dalam ruang pengambilan putusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan; dan d. menunjukan sikap hormat kepada Majelis Pemeriksa. (2) Dalam hal para pihak, saksi, dan Ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu mendapat ijin dari Majelis Pemeriksa.
