PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 37
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemeriksaan pengambilan keputusan dan pembacaan keputusan dilakukan di ruang pemeriksaan yang disediakan untuk memeriksa dalam rangka pengambilan keputusan dan membacakan keputusan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan pengambilan Keputusan, Ketua Majelis Pemeriksa memeriksa identitas dan kapasitas Pemohon, Termohon, Saksi, dan/atau Ahli. (3) Pemeriksaan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara: a. mendengarkan materi disampaikan Pemohon, Termohon dan pihak terkait; b. mencocokkan alat bukti; c. mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli; dan d. melakukan rapat pleno Majelis Pemeriksa.
