PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 30
BAB 5 — MUSYAWARAH
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib
dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya. (2) Dalam hal sengketa terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Termohon setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah tidak hadir dalam musyawarah, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno MEMUTUSKAN untuk melanjutkan pemeriksaan pengambilan Keputusan (3) Musyawarah dalam penyelesaian sengketa terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak Permohonan diterima.
