Pasal 29
BAB 5 — MUSYAWARAH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan musyawarah setelah melakukan pengkajian terhadap Pemohon. (2) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai mediator dan dapat dibantu oleh pihak lain sebagai Asisten Mediator. (3) Asisten Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki pemahaman kepemiluan; b. memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa Pemilu; c. nonpartisan dan imparsial; d. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pemohon dan Termohon; e. profesional; dan f. dapat diterima oleh pihak yang bersengketa. (4) Penentuan Mediator dan asisten Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang musyawarah yang telah disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (6) Dalam pelaksanaan musyawarah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
