PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 28
BAB 5 — MUSYAWARAH
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, dan Ahli dilarang:
a. membawa senjata dan/atau benda yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya musyawarah; b. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu musyawarah dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. merusak sarana, prasarana, atau perlengkapan musyawarah; d. menghina dan/atau merendahkan martabat atau kehormatan Mediator, fasilitator, Pihak Lain, petugas, dan/atau anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota; e. memberikan pernyataan di dalam musyawarah yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Mediator dan/atau Asisten Mediator.
