PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 27
BAB 5 — MUSYAWARAH
(1) Mediator dan/atau Asisten Mediator wajib menjaga ketertiban proses Musyawarah. (2) Mediator dan/atau Asisten Mediator dapat meminta petugas keamanan untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, dan Ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, harus mendapat ijin dari Mediator. (4) Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, dan Ahli, yang menghadiri Musyawarah wajib: a. berpakaian sopan dan rapi; b. menghadiri Musyawarah sesuai dengan waktu yang ditetapkan; dan c. menunjukan sikap hormat kepada Mediator dan/atau Asisten Mediator.
