PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 19
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan beserta lampirannya dan memberikan formulir tanda terima berkas kepada pemohon. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut disampaikan oleh petugas penerima permohonan. (3) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang penyelesaian sengketa menerbitkan berita acara pengembalian permohonan sengketa yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi dan dikembalikan kepada pemohon.
